Ilustrasi logo OJK. Foto: MI/Ramdani.
Fetry Wuryasti • 4 April 2024 22:23
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) di 2024 pada kisaran tujuh sampai sembilan persen, masih di bawah pertumbuhan kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan pada posisi Februari 2024, DPK tumbuh 5,66 persen (yoy) melambat dari tahun lalu yang tumbuh 8,18 persen (yoy).
"Pertumbuhan DPK masih ditopang KBMI 4 yang tumbuh 7,88 persen (yoy) meski melambat dari 9,78 persen (yoy) serta KBMI 1 yang tumbuh 4,85 persen (yoy) atau naik dari 3,96 persen (yoy) pada tahun sebelumnya," kata Dian, dikutip Kamis, 4 April 2024.
Berdasarkan jenis DPK, pertumbuhan DPK didorong oleh Deposito yang tumbuh meningkat yaitu 5,35 persen (yoy) dari 4,85 persen (yoy) pada tahun sebelumnya serta Giro yang tumbuh 7,33 persen (yoy) melambat dari 16,2 persen (yoy).
Adapun pertumbuhan deposito yang meningkat sejalan dengan kenaikan suku bunga sedangkan pertumbuhan giro yang masih cukup tinggi sejalan dengan pertumbuhan kredit.
Namun menurut OJK, kondisi likuiditas bank saat ini masih cukup baik terutama untuk mendukung penyaluran kredit. Hal ini dapat ditunjukkan dengan rasio likuiditas seperti LDR yang sebesar 84,05 persen (di bawah 90 persen) serta kecukupan likuiditas untuk mengantisipasi penarikan dana yaitu AL/NCD dan AL/DPK masing-masing 121,98 persen dan 27,41 persen atau jauh di atas threshold.
OJK melihat perlambatan DPK yang terjadi khususnya di tahun 2023 disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya high based effect pertumbuhan DPK pada akhir 2022, utamanya karena terdapat peningkatan dana yang tinggi dari korporasi.
Dian menekankan, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, perlambatan DPK saat ini justru disebabkan oleh melambatnya pertumbuhan DPK dengan nominal di atas Rp5 miliar, menunjukkan adanya preferensi penggunaan dana internal korporasi untuk kebutuhan operasional dan ekspansi perusahaan.
Selain itu, perlambatan DPK juga disebabkan penggunaan dana/simpanan untuk konsumsi masyarakat yang kembali meningkat pascapandemi, serta dampak dari perpindahan dana dari instrumen perbankan (DPK) ke alternatif investasi lainnya.
Baca juga: Banyak yang Bangkrut, OJK Pelototi Kinerja BPR/BPRS |