Wamenkumham Eddy (baju biru). Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 10 November 2023 09:40
Jakarta: Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy disebut belum mengetahui status tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu disampaikan Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman merespons penetapan Eddy sebagai tersangka di KPK.
"Beliau (Eddy) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan)," kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 November 2023.
Erif mengatakan pihaknya memegang teguh asas praduga tak bersalah dalam penetapan tersangka Eddy. Kemenkumham mempertimbangkan pemberian bantuan hukum.
"Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," ucap Erif.
Total ada empat tersangka, termasuk Eddy, dalam perkara ini. Tiga tersangka merupakan penerima suap dan gratifikasi, satu orang lagi berstatus pemberi suap.
KPK tidak hanya menemukan unsur penerimaan gratifikasi dalam penyidikan kasus yang menyeret Edward Omar Sharif Hiariej. Lembaga Antirasuah turut menemukan aliran suap.
"Ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Laporan terhadap Wamenkumham sejatinya cuma dugaan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK mengendus adanya pelanggaran pidana lain saat pendalaman aduan tersebut.
Dugaan penerimaan gratifikasi ini dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW). Eddy maupun Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebagai pelapor sudah pernah diperiksa sebelumnya.
Perkara yang dimaksud, yakni dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eddy terkait sengketa kepemilikan perusahaan PT CLM antara Helmut Hermawan dengan Zainal Abidinsyah. Sugeng menduga Eddy mendapatkan sejumlah uang karena memberi nasihat kepada pihak yang berperkara.
Wamenkumham Eddy membantah terlibat dugaan gratifikasi yang dilaporkan Sugeng. Dia tak ingin menanggapi secara serius.
"Karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten pribadi) saya (inisial) YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar Eddy dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.