Rasuah Proyek Strategis Nasional, KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Jalur Kereta

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Rasuah Proyek Strategis Nasional, KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Jalur Kereta

Candra Yuri Nuralam • 30 November 2024 07:51

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan pengembangan perkeretaapian Jawa bagian Tengah area 1 pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah Dheky Martin. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta.

“Tersangka DM akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 29 November 2024 sampai dengan 18 Desember 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 30 November 2024.

Kasus Dheky merupakan pengembangan suap dari wiraswasta Dion Rianto Sugiarto yang sudah diproses hukum lebih dulu. Keduanya saling kongkalikong untuk mendapatkan sejumlah paket pengerjaan barang dan jasa yang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN).

“Bahwa karena paket pekerjaan tersebut adalah proyek strategis nasional dan waktu pekerjaannya dimajukan dari awal Desember 2024 menjadi triwulan pertama 2024, dan meminta kepada BP (tersangka Budi Prasetyo) agar tim tersangka DM (Dheky Martin) dapat melakukan asistensi terhadap dokumen lelang, sehingga lelang tidak gagal,” ucap Tessa.
 

Baca juga: 

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Jalur Kereta



Atas kongkalikong ini, Dion jadi mendapatkan sejumlah proyek. Salah satunya yakini pembangunan jalur ganda kereta api elevator antara Solo Balapan - Kadipiro kilometer 104+900 sampai dengan 106+900 pada 2022-2024.

Dari proyek itu, Dheky mendapatkan uang panas sebesar Rp150 juta dan mobil Innova hitam keluaran 2022. Dana diberikan dua kali melalui orang kepercayaannya.

Jika ditotal, keseluruhan uang pemenangan paket yang diterima oleh Dheky menyentuh Rp3,06 miliar. Namun, penyidik KPK masih melakukan pendalaman untuk mencari aliran uang lain.

“KPK telah memeriksa tersangka dan sejumlah saksi lainnya, serta telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan perkara ini,” ujar Tessa.

Atas dasar itulah Dheky ditahan untuk diproses hukum ke persidangan. Pemenjaraan sementara itu dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I, Jakarta Timur.

Dalam perkara ini, Dheky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)