Ditipu Masuk Akpol, Pengusaha Skincare di Makassar Laporkan TPPU ke Bareskrim Polri

Kuasa hukum korban, Martin Lukas Simanjuntak. Medcom.id/Siti Yona

Ditipu Masuk Akpol, Pengusaha Skincare di Makassar Laporkan TPPU ke Bareskrim Polri

Siti Yona Hukmana • 25 November 2024 22:21

Jakarta: Bos skincare di Makassar, Citra Insani melaporkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini buntut anaknya menjadi korban penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) oleh seorang berinisial AFR dengan kerugian Rp4,9 miliar.

Laporan teregister dengan nomor: LP/B/422/XI/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 November 2024. Laporan terkait TPPU sesuai Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Ada tujuh orang menjadi terlapor, salah satunya AFR yang telah berstatus tersangka di Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan.

Kuasa hukum korban, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan pelaporan di Makassar belum mencantumkan pasal TPPU. Maka itu, pihaknya melaporkan TPPU ke Bareskrim Polri. Terlebih, peristiwa TPPU terjadi di Bone, Makassar, Semarang, dan DKI Jakarta.

"Nah, hari ini kami melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka yang bernama, tersangkanya maksudnya di LP yang ada di Makassar, itu bernama Andi Fatmasari Rahman," kata Martin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.

Martin menyebut AFR melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan anak Citra, Gonzalo Al Gasali ke Akademi Kepolisian Tahun 2024. Terlebih, AFR mengaku Ken dekat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Anggota DPR Ahmad Sahroni.

"Nah, ini kami merasa dirugikan juga sebagai warga negara kan, makanya kami laporkan di tempat di mana orang-orang tersebut menjabat di DKI Jakarta gitu ya, supaya memudahkan nanti penyidik untuk melakukan penelusuran dan juga untuk memberikan atensi yang lebih, karena ini kan merusak nama citra Polri nih," ujar Martin.
 

Baca juga: 

Pengusutan Asal Duit Zarof Ricar Jadi Alarm Kehadiran UU Perampasan Aset



Martin mengatakan tersangka AFR telah meminta uang kepada korban dengan total Rp4,9 miliar. Fulus miliaran rupiah ini disebut telah beredar ke orang lain.

"Ada salah satu selebgram juga tuh, diduga dipakai untuk mengundang artis-artis top. Ada YS, ada SS, ada TA, di tanggal 9 Agustus 2004 di Makassar. Jadi uang hasil penipuannya itu dipakai sebagian untuk menggunakan artis dalam acara perkawinan," ujar Martin.

Firma Hukum Martin Simanjuntak & Partner bersama Kamaruddin Simanjuntak disebut telah melayangkan surat somasi kepada semua orang yang diduga terlibat. Namun, korban tidak menerima respons yang baik.

"Nah kalau tidak merespon dengan baik, tidak punya iktikad baik, ya kita laporkan bersama-sama dengan tersangka utamanya. Nah, setelah itu juga saya buat di sini di dalam laporan dan kawan-kawan karena melibatkan beberapa anggota polisi," ungkapnya.

Martin menuturkan sejumlah polisi yang terlibat itu ada di Jakarta Utara dan Bulukumba. Ada pula dugaan keterlibatan warga sipil di Semarang.

"Karena itu kami lapor nih, supaya apa? supaya tersangka yang dalam tindak tanduknya ternyata bukan hanya menipu klien kami, menipu orang banyak juga, banyak korbannya, tapi dalam perkara yang lainnya. Ini mendapatkan efek jera," kata Martin.

Lebih lanjut, Martin mengatakan penegakan hukum perlu diterapkan agar muruah institusi kepolisian tidak hancur karena pelaku. Dalam laporan ini, pelaku dipersangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terhadap siapa saja yang menerima aliran, menerima pembayaran, ataupun membayarkan, ya nanti secara jelas semua ada di pasal-pasal itu lah. Intinya kita meminta atensi khusus agar hal ini benar-benar diperhatikan," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)