Kuasa hukum korban, Martin Lukas Simanjuntak. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 25 November 2024 22:21
Jakarta: Bos skincare di Makassar, Citra Insani melaporkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini buntut anaknya menjadi korban penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) oleh seorang berinisial AFR dengan kerugian Rp4,9 miliar.
Laporan teregister dengan nomor: LP/B/422/XI/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 November 2024. Laporan terkait TPPU sesuai Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Ada tujuh orang menjadi terlapor, salah satunya AFR yang telah berstatus tersangka di Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan.
Kuasa hukum korban, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan pelaporan di Makassar belum mencantumkan pasal TPPU. Maka itu, pihaknya melaporkan TPPU ke Bareskrim Polri. Terlebih, peristiwa TPPU terjadi di Bone, Makassar, Semarang, dan DKI Jakarta.
"Nah, hari ini kami melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka yang bernama, tersangkanya maksudnya di LP yang ada di Makassar, itu bernama Andi Fatmasari Rahman," kata Martin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.
Martin menyebut AFR melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan anak Citra, Gonzalo Al Gasali ke Akademi Kepolisian Tahun 2024. Terlebih, AFR mengaku Ken dekat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Anggota DPR Ahmad Sahroni.
"Nah, ini kami merasa dirugikan juga sebagai warga negara kan, makanya kami laporkan di tempat di mana orang-orang tersebut menjabat di DKI Jakarta gitu ya, supaya memudahkan nanti penyidik untuk melakukan penelusuran dan juga untuk memberikan atensi yang lebih, karena ini kan merusak nama citra Polri nih," ujar Martin.
Baca juga:
Pengusutan Asal Duit Zarof Ricar Jadi Alarm Kehadiran UU Perampasan Aset |