Ilustrasi. Medcom.id
Tri Subarkah • 23 November 2024 23:17
Jakarta: Pengusutan kasus uang tunai sitaan senilai hampir Rp1 triliun dari rumah mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar oleh Kejaksaan Agung dinilai lambat. Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyebut lambatnya pengutusan asal usul uang dan emas sitaan itu lantaran Indonesia tidak memiliki UU Perampasan Aset.
Lewat UU tersebut, menurut dia, aset milik Zarof yang telah disita di tahap penyidikan menurut Yenti sudah dapat ditindaklanjuti. Macetnya kasus itu, menjadi bukti pentingnya kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset dalam sistem hukum Indonesia.
"Kalaupun kasusnya (suap) dia belum selesai, ini kasus (uang dan emas sitaan) bisa langsung dibawa ke pengadilan umum (dengan UU Perampasan Aset), diadili tuh barang-barangnya untuk disita oleh negara. Jadi kita enggak stagnan kayak sekarang ini," terang Yenti kepada Media Indonesia, Sabtu, 23 November 2024.
Dia menerangkan lewat UU Perampasan Aset, rumah Zarof yang berlokasi di bilangan Senayan, Jakarta Selatan, juga dapat disita penyidik jika berdasarkan hasil pendalaman tidak sesuai dengan profil dan pendapatan Zarof. Dengan adanya UU Perampasan Aset, Yenti menegaskan bahwa pengungkapan sumber uang maupun emas tersebut juga tidak perlu menunggu proses sidang sebagaimana yang sempat disampaikan Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar.
Baca:
Prabowo Disebut akan Kirim Surpres RUU Perampasan Aset untuk Memastikan Dibahas DPR |