Skandal Pungli Rutan, 3 Pegawai KPK Disidang Etik Pertengahan Maret

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Skandal Pungli Rutan, 3 Pegawai KPK Disidang Etik Pertengahan Maret

Candra Yuri Nuralam • 27 February 2024 16:45

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih harus menyidangkan tiga pegawai Lembaga Antirasuah terkait skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Peradilan etik itu nantinya digelar pertengahan bulan depan.

“Jadwal sidang mungkin minggu kedua Maret 2024,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Februari 2024.

Syamsuddin belum bisa memerinci pegawai yang akan disidangkan etik lebih dahulu. Tapi, kata dia, peradilan instansi itu tidak bisa dihindari oleh ketiganya.

“Sidang mulai 12 atau 13 Maret, belum tahu siapa dulu, ditunggu saja,” ucap Syamsuddin.
 

Baca juga: 

Terlibat Pungli Rutan, KPK Diminta Pecat 78 Pegawai



Sebelumnya, Dewas KPK membeberkan identitas tiga pegawai terseret skandal pungli di rutan yang belum disidangkan. Salah satunya merupakan anggota Polri.

“Itu mantan pelaksana tugas (Plt) kepala rutan, kemudian karutan yang sekarang, dan satu orang lagi PNYD (pegawai negeri yang dipekerjakan) dari Polri,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.

Albertina tidak memerinci identitas anggota Polri itu. Tapi, Karutan yang saat ini menjabat yakni Ahmad Fauzi.

“Masih ada tiga yang belum disidangkan,” ucap Albertina.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)