Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 27 February 2024 16:45
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih harus menyidangkan tiga pegawai Lembaga Antirasuah terkait skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Peradilan etik itu nantinya digelar pertengahan bulan depan.
“Jadwal sidang mungkin minggu kedua Maret 2024,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Februari 2024.
Syamsuddin belum bisa memerinci pegawai yang akan disidangkan etik lebih dahulu. Tapi, kata dia, peradilan instansi itu tidak bisa dihindari oleh ketiganya.
“Sidang mulai 12 atau 13 Maret, belum tahu siapa dulu, ditunggu saja,” ucap Syamsuddin.
Baca juga:
Terlibat Pungli Rutan, KPK Diminta Pecat 78 Pegawai |