Legislator DKI Keberatan Soal Kebijakan Penonaktifan KTP Warga

Gedung DPRD DKI Jakarta. MI/Panca Syurkani.

Legislator DKI Keberatan Soal Kebijakan Penonaktifan KTP Warga

Putri Anisa Yuliani • 26 February 2024 15:54

Jakarta: Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo keberatannya dengan rencana penonaktifan KTP warga DKI Jakarta oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menilai Dinas Dukcapil DKI harus berhati-hati dalam melakukan langkah ini.

"Saya keberatan atas penonaktifan yang dinilai terlalu cepat patut dipertimbangkan. Setiap kebijakan hendaknya juga memikirkan dampak negatif yang timbul. Sehingga tidak terjadi gejolak di masyarakat," kata Dwi Rio saat dihubungi, Senin, 26 Februari 2024.

Sosialisasi yang dilakukan Dinas Dukcapil juga dinilai belum maksimal. Sehingga, kata dia, kebijakan itu berpotensi menimbulkan berbagai dampak, seperti masalah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu, serta masalah administrasi lainnya seperti rekening bank, BPJS Kesehatan, hingga zonasi sekolah. Dinas Dukcapil juga harus memastikan keamanan data puluhan ribu KTP warga DKI yang dinonaktifkan.

"Itu sudah valid atau masih harus direvisi kembali," ujarnya.
 

Baca juga: Pemprov DKI Segera Lakukan Penataan Data KTP

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono sependapat. Ia menilai kebijakan ini harus dilakukan dengan sangat berhati-hati. Menurutnya, dengan menonaktifkan data warga maka ada risiko tertentu yang akan dialami warga.

"Risikonya salah satunya untuk urusan perbankan enggak akan bisa dipakai. NIK dinonaktifkan kemudian dia ada bertransaksi di bank, itu akan kedetect, KTP tak bisa digunakan," kata Mujiyono.

Mujiyono mengatakan kebijakan ini sebelumnya direncanakan dilakukan tahun lalu namun ditunda hingga usai Pemilu karena khawatir akan mengganggu DPT Pemilu.

Sementara otu, penonaktifan KTP warga yang sudah meninggal dan pindah dari luar Jakarta bukan untuk bekerja serta bukan untuk bersekolah harus dilakukan. Data warga yang harus dinonaktifkan pun diperoleh berdasarkan hasil verifikasi baik secara sistem data maupun secara faktual di lapangan. Pengecekan warga dilakukan oleh petugas Dukcapil kelurahan bersama RT dan RW.

Dinas Dukcapil DKI Jakarta bakal menonaktifkan secara bertahap data KTP warga DKI yang tidak lagi berdomisili di Jakarta. Total ada 94 ribu data warga yang akan dinonaktifkan pada tahap awal terdiri dari 81 ribu warga meninggal dunia dan 13 ribu warga telah pindah keluar DKI.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)