Bawaslu Jakpus Beberkan Motif Pemanggilan Kembali Gibran

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto di kantornya/Medcom.id/Theo

Bawaslu Jakpus Beberkan Motif Pemanggilan Kembali Gibran

Theofilus Ifan Sucipto • 2 January 2024 19:20

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memanggil ulang calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Gibran hendak dimintai keterangannya soal bagi-bagi susu di car free day (CFD).

"Waktu kemarin saya konferensi pers ada fakta dan temuan baru sehingga perlu mengundang Pak Gibran untuk klarifikasi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto di kantornya, Selasa, 2 Januari 2024.

Dimas mengatakan dirinya tidak bisa membocorkan keterangan yang hendak digali. Sebab, hal itu sudah menyangkut materi pemeriksaan yang bakal ditanyakan ke Gibran.
 

Baca: Keterangan 3 Politikus PAN Soal Bagi Susu Bikin Bawaslu Jakpus Panggil Gibran

"Sifatnya rahasia, tunggu besok kalau memang Pak Gibran datang, kita tunggu klarifikasi dan kajian akhir," ujar dia.

Selain itu, Dimas menggunakan dasar hukum Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Beleid itu akan digunakan sebagai indikator apakah kegiatan bagi-bagi susu melanggar atau tidak.

"(Pemberian) sanksi bukan di kita, kita beri rekomendasi ke instansi berwenang. Kita rekomendasinya ke yang punya wilayah yaitu gubernur (DKI Jakarta)," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)