Direktur Komersial PT Manunggaling Segera Diadili Terkait Kasus Yana Mulyana

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Direktur Komersial PT Manunggaling Segera Diadili Terkait Kasus Yana Mulyana

Candra Yuri Nuralam • 3 January 2024 08:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas kasus tersangka sekaligus Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Teknics Budi Santika. Dia merupakan pemberi suap terhadap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka (Budi) dan barang bukti pada tim jaksa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Januari 2024.

Budi kini ditahan lagi untuk kepentingan proses hukum menuju tahap persidangan. Upaya paksa itu kini menjadi tanggung jawab jaksa.

Jaksa kini tinggal menyusun dakwaan Budi. Berkas itu ditarget rampung dalam waktu 14 hari kerja.

“Tim jaksa segera melimpahkan secara bersamaan untuk berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” ucap Ali.
 

Baca juga: 

Eks Walkot Bandung Cs Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin



Budi merupakan kontraktor yang kerap mengikuti beberapa lelang proyek di Kota Bandung sejak 2022. Dia diduga ingin mengambil jalan pintas dengan melakukan pendekatan dengan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Komunikasi mereka dibantu dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustadi, sampai pejabat pembuat komitmen (PPK) Dadang Darmawan, dan Khairul Rijal. Kesepakatan yang dibangun yakni pemberian uang untuk Yana melalui tiga orang tersebut.

Dana yang disepakati yakni 25 persen dari nilai proyek yang didapatkan Budi. Total dana yang dianggarkan dalam pengerjaan yang didapat yakni senilai Rp6,7 miliar dalam kurun waktu 2022-2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)