Penampakan Firli Diperiksa Sebagai Tersangka di Bareskrim Polri, Pakai Kemeja Cokelat Muda

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri. (Medcom.id/Siti Yona)

Penampakan Firli Diperiksa Sebagai Tersangka di Bareskrim Polri, Pakai Kemeja Cokelat Muda

Siti Yona Hukmana • 1 December 2023 11:45

Jakarta: Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.

Sumber Medcom.id mengirimkan foto Firli tengah diperiska. Tampak dalam foto, Firli mengenakan kemeja berkerah warna cokelat muda. Namun, foto tidak menampakkan dari depan. Terlihat di sampingnya ada seorang pria berpakaian batik.

Pemeriksaan masih berlangsung. Firli mulai diperiksa pukul 09.00 WIB. Kedatangan mantan pucuk Pimpinan Lembaga Antirasuah ini tak terpantau awak media. Tak diketahui pasti dia lewat pintu mana. Padahal pewarta sudah memantau sejak pukul 07.00 WIB. Kedatangannya disampaikan Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa.

"Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 8.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor," kata Arief saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Desember 2023.

Pemeriksaan Firli ini terlihat menjadi atensi Polri. Sebab, ada lima petugas pelayanan markas (yanma) berjaga di lobi Bareskrim Polri.

Baca: Alex Tirta Penuhi Pangilan Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri

Sebelumnya, Firli juga diam-diam mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Yakni pada Kamis, 26 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023, Firli kucing-kucingan dengan awak media seakan emoh ditanya soal kasus yang menjeratnya.

Untuk diketahui, pemeriksaan hari ini dilakukan setelah penetapan tersangka Firli. Penyidik perlu mendengar keterangan Firli untuk dituangkan dalam berkas perkara.

Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)