Ilustrasi Bawaslu. Medcom.id
Media Indonesia • 11 January 2024 18:11
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menunggu hasil audit dari kantor akuntan publik (KAP) terkait dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2024. Audit dari KAP akan menunjukkan keluar masuknya dana kampanye peserta pemilu.
"Domain untuk melakukan audit kan di KPU untuk mengaudit lewat kantor akuntan publik. Lalu kantor akuntan publik nanti hasilnya diserahkan ke Bawaslu," kata anggota Bawaslu Totok Hariyono saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Januari 2024.
Ia mengatakan hasil audit KAP bakal didalami Bawaslu. Bawaslu akan menilai apakah peruntukan dana dari peserta pemilu benar-benar untuk kegiatan kampanye atau tidak.
Sejauh ini, Bawaslu telah mengeluarkan imbauan kepada partai politik untuk jujur dalam menyampaikan anggaran pemasukan maupun pengeluaran dana kampanye. Totok mengatakan sosialisasi itu bertujuan agar tidak terdapat pelanggaran dari laporan dana kampanye yang diaudit KAP.
"Jadi yang bisa kita lakukan adalah imbauan kepada peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanyenya secara jujur," ujarnya.
Terhadap temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Totok menyebut Bawaslu bakal menjadikannya data pembanding terhadap pelanggaran dana kampanye setelah pihaknya mengetahui hasil audit dari KAP. Sejauh ini, ia belum dapat mengomentari laporan PPATK karena bersifat rahasia.
Baca juga: Pengeluaran Dana Kampanye PSI Hanya Rp180 Ribu, Bawaslu: Tak Logis |