Bawaslu Tunggu Hasil Audit Akuntan Publik Terkait Dana Kampanye Parpol

Ilustrasi Bawaslu. Medcom.id

Bawaslu Tunggu Hasil Audit Akuntan Publik Terkait Dana Kampanye Parpol

Media Indonesia • 11 January 2024 18:11

Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menunggu hasil audit dari kantor akuntan publik (KAP) terkait dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2024. Audit dari KAP akan menunjukkan keluar masuknya dana kampanye peserta pemilu.

"Domain untuk melakukan audit kan di KPU untuk mengaudit lewat kantor akuntan publik. Lalu kantor akuntan publik nanti hasilnya diserahkan ke Bawaslu," kata anggota Bawaslu Totok Hariyono saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Januari 2024.

Ia mengatakan hasil audit KAP bakal didalami Bawaslu. Bawaslu akan menilai apakah peruntukan dana dari peserta pemilu benar-benar untuk kegiatan kampanye atau tidak. 

Sejauh ini, Bawaslu telah mengeluarkan imbauan kepada partai politik untuk jujur dalam menyampaikan anggaran pemasukan maupun pengeluaran dana kampanye. Totok mengatakan sosialisasi itu bertujuan agar tidak terdapat pelanggaran dari laporan dana kampanye yang diaudit KAP.

"Jadi yang bisa kita lakukan adalah imbauan kepada peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanyenya secara jujur," ujarnya.

Terhadap temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Totok menyebut Bawaslu bakal menjadikannya data pembanding terhadap pelanggaran dana kampanye setelah pihaknya mengetahui hasil audit dari KAP. Sejauh ini, ia belum dapat mengomentari laporan PPATK karena bersifat rahasia.
 

Baca juga: Pengeluaran Dana Kampanye PSI Hanya Rp180 Ribu, Bawaslu: Tak Logis

Namun, Totok mengingatkan ada sanksi diskualifikasi yang menanti peserta pemilu jika tidak melaporkan dana kampanye sesuai ketentuan. 

Sementara itu, anggota KPU Idham Holik mengatakan peserta pemilu berpotensi dibatalkan kepesertaannya jika tidak melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK) pada 7 Januari 2024. Saat ini, KPU masih memberikan kesempatan bagi peserta pemilu untuk memperbaiki LADK sampai Jumat, 12 Januari 2024.

Idham menyebut KPU juga tidak berkenan mengomentari lebih jauh hasil temuan PPATK. Sebab, kewenangan yang dimiliki KPU hanya seputar LADK yang salah satunya berisi informasi soal rekening khusus dana kampanye (RKDK).

"Kalau prinsip terbuka dapat diimplementasikan, saya pikir potensi ketidakakuratan dalam dana kampanye itu bisa diminimalisir," tandasnya.

PPATK menyoroti maraknya aktivitas dana kepemiluan yang terjadi di rekening anggota partai politik (parpol) seperti bendahara parpol maupun rekening pribadi calon anggota legislatif (caleg). (Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)