Tak Lapor Dana Kampanye, PSI Terancam Batal Ikut Pileg DPRD Kabupaten Batubara

Ilustrasi baliho Kaesang Pangarep. Dok. Metro TV

Tak Lapor Dana Kampanye, PSI Terancam Batal Ikut Pileg DPRD Kabupaten Batubara

Catur Hariono • 30 January 2024 12:31

Batubara: Tiga partai politik terancam dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2024 untuk pemilihan DPRD Kabupaten Batubara, Sumaera Utara. Salah satunya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dikomandoi putra sulung Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Selain PSI, dua partai politik yang terancam batal mengikuti pemilu tingkat DPRD Kabupaten Batubara adalah Partai Gelora dan Partai Garuda. Menurut Ketua KPU Batubara, Erwin, alasan pembatalan ketiga partai politik karena hingga batas akhir penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada utusan dari partai politik tersebut yang datang ke Kantor KPU Batubara untuk melapor.
 

Baca: Satpol PP DKI Tunggu Instruksi Bawaslu-KPU untuk Tertibkan Baliho Kaesang

"Parpol yang tidak melaporkan dana kampanyenya, maka sanksi berupa pembatan peserta pemilu bisa dikenakan," kata Erwin di Batubara, Selasa, 30 Januari 2024.

KPU Batubara sudah meminta klarifikasi terhadap tiga partai politik itu dan menggelar sidang pleno untuk membatalkannya sebagai peserta pemilu tingkat DPRD Kabupaten Batubara. Erwin menjelaskan, pembatalan partai politik yang tidak menyerahkan LADK sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terkait pembatalan ketiga partai politik yang dimaksud, KPU Batubara sudah menyampaikannya ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatra Utara. Sebab yang berwenang memutuskan pembatalan partai politik peserta pemilu adalah KPU RI.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)