Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Tri Subarkah • 27 April 2024 14:16
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendukung tiap inisiatif perbaikan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi saran majelis hakim konstitusi dalam pertimbangan putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU, kata Afif, enggan menanggapi masukan dari MK. Sebab, revisi sebuah UU menjadi ranah DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU. Namun, ia menegaskan setiap inisiatif perbaikan UU Pemilu didukung oleh KPU.
"Semua inisiatif dan usulan untuk perbaikan (UU Pemilu), kita support," kata Afif saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 April 2024.
Penyelenggara pemilu lain, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya menanggapi penilaian MK dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024. Salah satunya menganggap Bawaslu terkesan formalistik dalam menangani pelanggaran yang masuk.
Baca juga: KPU Bagi Tugas Tim Kuasa Hukum Tangani Sengketa Hasil Pileg 2024 |