Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan delapan kuasa hukum untuk menghadapi sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut, pihaknya sudah membagi tiap kuasa hukum untuk menangani kasus tertentu.
"Kami memintakan kerja sama dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya," terang Afifuddin di Jakarta, Jumat, 26 April 2024.
Afif mengungkap delapan firma hukum tersebut adalah HICON Law & Policy Strategies, AnP (Ali Nurdin and Partners) Law Firm, Nurhadi Sigit Law Office, Dr Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum, Law Office Saleh & Partners, Law Office Josua Victor, Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates, dan Bengawan Law Firm.
HICON Law & Policy Strategies, firma hukum berbasis di Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali digunakan jasanya oleh
KPU. Sebelumnya, kantor hukum tersebut menjadi kuasa hukum KPU untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024 di MK.
Saat ini, Afif menyebut para kuasa hukum yang jasanya digunakan KPU itu sedang berkonsultasi dengan masing-masing KPU daerah terkait dalil dari peserta pemilu. Ia juga mengatakan jajaran di daerah, baik KPU provinsi maupun kabupaten/kota sedang menyiapkan alat bukti dan jawaban.
"Saat ini teman-teman dari (KPU) provinsi, (KPU) kabupaten/kota yang lokusnya didalilkan para pemohon sedang berkonsultasi, berkonsolidasi, dan menyiapkan alat bukti dan jawaban," ungkap Afif.
MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD. Sidang pendahuluan akan dimulai pada Senin, 29 April 2024, dengan menggelar 79 perkara. Rangkaian sidang
PHPU Legislatif 2024 dibagi ke tiga panel yang masing-masing dipimpin Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
"Insyaallah di tiga panel itu akan ada komisioner (KPU) yang hadir mewakili masing-masing panelnya," ucap Afif.