Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/MI
Akmal Fauzi • 30 April 2024 11:28
Jakarta: Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegur kuasa hukum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Subani. Teguran dilayangkan dalam sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 untuk perkara daerah Provinsi Aceh, Selasa, 30 April 2024.
Arief menegur Subani karena tidak tegas. Subani mengaku ingin mencabut perkara namun berubah pikiran.
Awalnya Arief mempersilakan Subani membacakan pokok perkara dengan Nomor 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Namun, kuasa hukum mengatakan ada informasi dari pihak pemberi kuasa agar perkara itu dicabut.
Tapi, Subani tak bisa memberikan surat pencabutan perkara dari partai saat diminta hakim. "Kami baru dapat infonya kalau perkaranya dicabut. Beritanya baru dikirim tadi via WA," kata Subani di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 30 April 2024.
Arief kemudian menanyakan apakah pencabutan ini sudah sepengetahuan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang tanda tangan di permohonan. Subani mengatakan hal itu tanpa sepengetahuan Cak Imin.
"Belum ada. Karena baru (diinfokan) via WhatsApp," kata Subani.
Baca: Cak Imin: PKB Siap Bantu Sengketa Pileg yang Diajukan PPP |