Anggota KPU Karanganyar Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras usai Perintahkan PPK Geser Suara

Ilustrasi

Anggota KPU Karanganyar Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras usai Perintahkan PPK Geser Suara

Triawati Prihatsari • 12 November 2024 19:20

Karanganyar: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir pada anggota KPU Karanganyar, Devid Wahyuningtyas. Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, 11 November 2024.

Disebutkan, Devid Wahyuningtyas menjadi teradu dalam perkara Nomor 150-PKE-DKPP/VII/2024 karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Devid Wahyuningtyas selaku Anggota KPU Kabupaten Karanganyar terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.

Dalam hal ini, teradu II dinilai terbukti memerintahkan PPK Mojogedang untuk menggeser 58 suara PDI Perjuangan (PDIP) kepada caleg DPRD Kabupaten Karanganyar Prasetya Adi Saputra daerah pemilihan (dapil) 1. Namun permintaan tersebut ditolak oleh PPK Mojogedang.

"Sekalipun berdasarkan fakta tidak terjadi pergeseran suara partai PDIP, namun tidak menggugurkan tindakan Teradu II yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
 

Baca juga: Ketua DKPP: Pilkada 2024 Tidak Mudah, Penyelenggara Harus Berintegritas

Ia menambahkan, teradu II terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 2 huruf d, Pasal 6 Ayat 3 huruf a, c, dan f, Pasal 12 huruf a, serta Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sementara itu, anggota KPU Karanganyar lainnya, Daryono (Teradu I), Santoso (Teradu III), Siti Halimatus Sa'diyah (Teradu IV), dan Andis Yuli Pamungkas (Teradu V) dalam perkara yang sama direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Dikonfirmasi terkait putusan tersebut, Ketua KPU Karanganyar Daryono membenarkan telah menerima sanksi. Kendati demikian, ia enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut.

"Iya seperti itu (sanksi). Yang namanya sanksi kan ada tingkatannya," bebernya, di Karanganyar, Selasa, 12 November 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)