Ilustrasi
Triawati Prihatsari • 12 November 2024 19:20
Karanganyar: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir pada anggota KPU Karanganyar, Devid Wahyuningtyas. Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, 11 November 2024.
Disebutkan, Devid Wahyuningtyas menjadi teradu dalam perkara Nomor 150-PKE-DKPP/VII/2024 karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Devid Wahyuningtyas selaku Anggota KPU Kabupaten Karanganyar terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Dalam hal ini, teradu II dinilai terbukti memerintahkan PPK Mojogedang untuk menggeser 58 suara PDI Perjuangan (PDIP) kepada caleg DPRD Kabupaten Karanganyar Prasetya Adi Saputra daerah pemilihan (dapil) 1. Namun permintaan tersebut ditolak oleh PPK Mojogedang.
"Sekalipun berdasarkan fakta tidak terjadi pergeseran suara partai PDIP, namun tidak menggugurkan tindakan Teradu II yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Baca juga: Ketua DKPP: Pilkada 2024 Tidak Mudah, Penyelenggara Harus Berintegritas |