Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 9 November 2024 08:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengomentari pernyataan tim kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang mengaku tidak mengetahui lokasi kliennya. Penegasan itu diyakini menjadi bumerang untuk tersangka kasus suap tiga proyek itu dalam persidangan praperadilan.
“Apabila pengacaranya sendiri yang sudah diberikan surat kuasa tidak mengetahui kliennya di mana, tentu ini juga dapat memberikan pandangan bagi majelis atau hakim praperadilan melihat legal standing pelapor ini seperti apa,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 November 2024.
Tessa menjelaskan, klaim dari pengacara itu bisa jadi penegas bahwa Sahbirin merupakan orang hilang. Sehingga, dia tidak bisa mengajukan praperadilan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Tentunya sebagaimana dalil yang sudah disampaikan biro hukum di sidang awal ya, kita menganggap tidak bisa untuk yang bersangkutan mengajukan praperadilan,” ucap Tessa.
Klaim ketidaktahuan pengacara Sahbirin itu dinilai menjadi angin segar bagi KPK dalam praperadilan yang diajukan. Lembaga Antirasuah diyakini bakal memenangkan gugatan itu.
“Ya kita meyakini lah, kita meyakini bahwa apa yang kita ajukan, apa yang kita dalilkan dapat diterima oleh hakim,” ujar Tessa.
Baca juga:
KPK Minta Sahbirin Noor Tunjukan Sikap Ksatria |