Saksi Sebut Rafael Alun Bertugas Cari Klien dan Istrinya Komisaris di PT ARME

Sidang pemeriksaan saksi untuk Rafael Alun. Medcom.id/Candra Yuri

Saksi Sebut Rafael Alun Bertugas Cari Klien dan Istrinya Komisaris di PT ARME

Candra Yuri Nuralam • 27 September 2023 12:48

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami peran istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek di PT Artha Mega Ekadhana (ARME). Informasi itu diulik dengan memeriksa mantan Direktur Keuangan PT ARME Rani Anindita Tranggani.

"Ibu Ernie, yang jadi komisaris," kata Rani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023.

Dalam persidangan, jaksa juga meminta Rani menjelaskan peran Rafael di PT ARME. Mantan pejabat tajir itu bertugas untuk mencari klien yang membutuhkan jasa konsultasi perpajakan.

"Ada yang dari Pak Alun kemudian ada dari pegawai dari Wijayanto Nugroho juga," ucap Rani.

Rani mengeklaim tidak mengetahui cara Rafael mendapatkan klien. Informasi itu disebut dicetuskan langsung dari mantan pejabat tajir itu.

"Ya, dia (Rafael) bilang kalau nanti ada klien ini terus nanti pembayarannya gini. Nanti akan ada calon klien nanti akan ada kontraknya," ujar Rani.

PT ARME merupakan perusahaan milik Rafael yang diduga digunakan untuk menerima gratifikasi. Kantor itu bergerak di bidang konsultasi pajak.

Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.
 
Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)