Bawaslu. Foto: MI/Susanto
Media Indonesia • 3 September 2023 10:31
Jakara: Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Herwyn JH Malonda memprediksi puncak penyebaran hoaks di media sosial akan terjadi di bulan Februari 2024. Prediksi itu berdasarkan pengalaman Pemiu 2019.
“Ini yang memang kita perlu perhatikan bersama, karena terkait isu informasi negatif maka tren hoaks dan berita tidak benar ini bisa meningkat. Kalau berkaca 2019, memuncak di April 2019 ketika berakhirnya tahapan kampanye sampai menjelang pemungutan suara,” terang Herwyn, Minggu, 3 September 2023.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan hoaks itu meningkat dan memuncak di akhir November 2023. Waktu tersebut merupakan tahapan kampanye Pemilu 2024.
Herwyn menyampaikan sebanyak 501 isu hoaks menyebar pada Pemilu 2019. Angka tersebut merupakan puncak dari penyebaran berita bohong pada gelaran Pemilu 2019.
Lebih lanjut, masalah ini harus diantisipasi. Jangan sampai hoaks menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat.
Belum lagi munculnya ketidakpercayaan pada penyelenggara Pemilu. Hal itu dikhawatirkan pada tingkat kepercayaan pada hasil pemilu.
Guna mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu melakukan pencegahan dengan melakukan media monitoring. Sekaligus mempublikasikan informasi dan edukasi kepemiluan secara massif agar maraknya informasi hoaks dapat diredam dengan berita kebenaran.
“Kami juga melakukan kolaborasi kepada stakeholder terkait seperti Kemenkominfo, platform media sosial, media, dan konten kreator, dan juga membentuk gugus tugas pengawasan kampanye bersama KPI, KPU, dan Dewan Pers,” cetusnya.
Herwyn berharap ada peran aktif juga dari masyarakat. Mereka diminta melaporkan jika menemukan penyebaran berita hoaks, ujaran SARA, dan ujaran kebencian melalui aplikasi Sigap Lapor.
Selain itu, Bawaslu bakal memelototi konten dari akun resmi media sosial peserta pemilu. Baik itu partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye yang terdaftar di di KPU dan mencatat hasil pengawasan konten internet yang diduga mengandung pelanggaran administrasi dan/ atau pidana ke form Laporan Hasil Pengawasan. (MI/Yakub)