Ginjal Korban TPPO Bekasi Dijual ke Singapura hingga India

Dirrreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi/Dok Pribadi

Ginjal Korban TPPO Bekasi Dijual ke Singapura hingga India

Siti Yona Hukmana • 21 July 2023 10:13

Jakarta: Sebanyak 122 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan organ ginjal di Kamboja. Penerima ginjal itu berasal dari India hingga Tiongkok.

"Menurut keterangan pendonor receiver atau penerima berasal dari mancanegara India, China, Malaysia, Singapura dan lain sebagainya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirrreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan dikutip Jumat, 21 Juli 2023.

Hengki mengatakan satu ginjal dijual Rp200 juta. Korban hanya menerima Rp135 juta, sementara sisanya Rp65 juta digasak para pelaku.

"Dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, kemudian naik angkutan dari bandara ke rumah sakit dan sebagainya," ujar Hengki.

12 tersangka, 1 polisi, 1 pegawai Imigrasi

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Total ada 12 tersangka ditangkap.

Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.

Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Lalu, dua di antaranya merupakan oknum polisi Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.

Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka untuk aman. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice/Perintangan penyidikan).

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)