Kasus Pelecehan Anak oleh WNA China Masuk Tahap Penyidikan

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Antara

Kasus Pelecehan Anak oleh WNA China Masuk Tahap Penyidikan

M Sholahadhin Azhar • 7 May 2026 17:24

Jakarta: Polres Metro Jakarta Utara berupaya mengungkap kasus pelecehan seksual, yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal China HC, 51, terhadap anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di sebuah apartemen Jakarta Utara. 

“Kami masih proses penyidikan untuk dugaan pelecehan seksual ini, tapi masih belum dapat meminta keterangan dari korban karena beralasan sakit,” kata Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ni Luh Arsini dikutip dari Antara, Kamis, 7 Mei 2026.

Dia mengatakan pihaknya fokus pada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan WNA itu. Sebab, dilakukan kepada anak di bawah umur.

“Kalau untuk penyekapan, unsurnya masih belum masuk,” ujar Arsini. 
 


Dia menyebutkan petugas sudah mengambil keterangan dari pelaku HC, dan saat ini pelaku ditahan terkait kasus temuan narkoba jenis etomidate di dalam tempat tinggalnya.


Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Antara

Sementara itu, terkait dugaan kasus pelecehan seksual, kata Arsini, pelaku HC diperkenalkan dengan korban melalui dua orang teman wanitanya, yang sebelumnya sudah pernah melakukan hubungan suami istri dengan pelaku.

Kedua wanita teman korban itu diketahui juga merupakan perempuan di bawah umur dan sudah lebih dulu kenal dengan pelaku.

Salah satu dari kedua teman wanita tersebut, kata Arsini, kenal dengan pelaku, sementara satu teman lainnya hanya menemani di lokasi tersebut,

“Jadi, korban ini diajak temannya bertemu pelaku dan diduga terjadi aksi pelecehan di sana,” ungkap Arsini. 

Lebih lanjut, dia pun mengatakan telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus tersebut. Selain pelaku, ada pula yang mengantarkan korban ke lokasi kejadian.

“Kami juga memeriksa pihak yang menyewakan apartemen kepada pelaku,” tutur Arsini

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menangkap WNA asal China berinisial HC (51) yang diduga melakukan penyekapan dan percobaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial AAW alias C (17) di dalam sebuah unit apartemen di kawasan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

“Satu orang warga negara China berinisial HC sudah ditangkap, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Iptu Maryati Jonggi di Jakarta, Senin (4/5).

Dia menyebutkan pelaku HC bukanlah turis yang sedang berwisata ke Indonesia, melainkan seorang tenaga kerja asing dengan izin tinggal yang masih berlaku.

“Terlapor ini menyewa unit di apartemen tersebut,” ungkap Arsini. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)