Pengadilan tindak pidana korupsi. Foto: Antara
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp63,15 M
M Sholahadhin Azhar • 6 May 2026 17:41
Jakarta: Pemilik Blueray Cargo John Field didakwa memberikan suap dan gratifikasi senilai total Rp63,15 miliar, terkait dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai tahun 2025–2026. Uang itu diberikan kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Surya Dharma Tanjung membeberkan suap dan gratifikasi. Duit diberikan bersama-sama dengan Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
"Suap diberikan dengan tujuan agar Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai," ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Rabu, 6 Mei 2026.
JPU memerinci suap dan gratifikasi yang diberikan meliputi suap dalam mata uang dolar Singapura sebesar Rp61,3 miliar beserta gratifikasi berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.
Sejumlah pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap maupun gratifikasi tersebut, yakni Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji.
JPU menyatakan suap dalam dolar Singapura diberikan sebanyak tujuh kali kepada lima pejabat Bea Cukai tersebut, sementara gratifikasi yang diberikan terdiri atas fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan satu unit jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 48-49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
JPU menjelaskan kasus suap bermula pada Mei 2025, ketika ada pertemuan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu periode 2024–2026 Rizal dengan John, yang mengenalkan diri sebagai pimpinan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa impor barang (logistik) dan kepabeanan.
Setelah itu, terdapat pula pertemuan antara Dedy dan Andri dengan Orlando beserta Fillar masing-masing selaku pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, pada Agustus 2025.
Dalam pertemuan tersebut, John menyampaikan kepada Orlando terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo yang masuk "jalur merah" meningkat serta terkena dwelling time alias waktu tunggu peti kemas (kontainer) di pelabuhan.

Pengadilan tindak pidana korupsi. Foto: Antara
Atas penyampaian itu, Orlando mengatakan agar selanjutnya John berkoordinasi dengan Fillar. Kemudian untuk mengakomodasi permintaan dari John, Orlando memerintahkan Fillar agar menyusun rule set targeting atau penargetan yang ditetapkan aturan, dengan parameter basis data Ditjen Bea Cukai.
"Target dibuat dengan menyesuaikan persentase jalur merah terhadap importir yang dinilai berisiko tinggi, salah satunya Blueray Cargo," ungkap JPU.
Dalam prosesnya, nota dinas penargetan yang ditetapkan aturan tersebut mendapat persetujuan secara berjenjang di tingkat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Selanjutnya, Fillar mengirimkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Dedy, yang di dalamnya berisi dokumen basis data Ditjen Bea Cukai, yang merupakan data rahasia dengan menyebutkan nama-nama importir yang masuk "jalur merah" atau "jalur hijau" berdasarkan rule set targeting nota dinas dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.
Oleh Dedy, sambung JPU, dokumen tersebut diolah dan dimodifikasi sebagai acuan informasi awal dalam memilih jalur pelabuhan laut yang tidak berisiko tinggi, yang berikutnya dijadikan dasar Blueray Cargo dalam menentukan pilihan akses masuk pengiriman barang-barang melalui "jalur hijau".
Dengan demikian, barang-barang impor milik Blueray Cargo bisa lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai.
Terkait proses pengeluaran barang-barang milik Blueray Cargo itu, disebutkan bahwa selalu dipermudah oleh Rizal, Sisprian selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, serta Orlando, dengan tidak melakukan proses pengawasan dan pemeriksaan secara mendetail.
"Dengan maksud mengupayakan barang-barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Ditjen Bea Cukai tersebut, ketiga terdakwa pun telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Ditjen Bea Cukai," ucap JPU.