KPK Usut Dugaan Suap di Rejang Lebong dengan Periksa Direksi Swasta

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK Usut Dugaan Suap di Rejang Lebong dengan Periksa Direksi Swasta

M Sholahadhin Azhar • 6 May 2026 16:02

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang direksi perusahaan swasta. Direksi itu menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DI selaku Direktur CV Ifano Jaya Nusa," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, RAbu, 6 Mei 2026.

Berdasarkan catatan KPK, saksi DI memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut dengan tiba pada pukul 10.14 WIB. Pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
 


Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

KPK pada 11 Maret 2026 mengumumkan identitas para tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.


Gedung KPK. Foto: Antara

Kelima tersangka tersebut diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.

KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada tiga swasta tersebut. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)