Perusahaan Wajib Bayarkan THR 2 Pekan Sebelum Lebaran

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Caniago. Foto: Antara.

Perusahaan Wajib Bayarkan THR 2 Pekan Sebelum Lebaran

Anggi Tondi Martaon • 21 February 2026 12:38

Jakarta: Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja di sektor swasta harus dilakukan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri. Ketentuan tersebut merupakan regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya," kata Irma dikutip dari Antara, Sabtu, 21 Februari 2026.

Politikus Partai NasDem itu menegaskan, ketentuan tersebut harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Menurut dia, harus ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

"Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi," ungkap Irma.

Ia menjelaskan ketentuan tersebut berlaku tegas, khususnya bagi sektor swasta. Adapun, untuk aparatur sipil negara (ASN), mekanisme pembayaran berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah.

"Kalau Pak Purbaya (Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa) menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurut Irma, DPR RI akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

Ilustrasi THR. Foto: Pexels.

Ia juga menegaskan toleransi waktu pembayaran sudah sangat jelas, yaitudua minggu sebelum hari raya. Bahkan, menurutnya, pembayaran satu minggu sebelum hari raya pun seharusnya tidak lagi terjadi.

"Kalaupun paling lambat-lambatnya pun satu minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya. Jadi,  kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut," ujar Irma.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)