Arsip foto-Kantor Kejari Lombok Tengah. (ANTARA/HO-Kejari Lombok Tengah)
Silvana Febiari • 19 December 2025 06:58
Mataram: Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, M. Samsul Qomar masuk dalam radar pemeriksaan kejaksaan. Ia menjadi salah satu yang diminta keterangan terkait kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2021-2023.
"Iya, betul. Intinya semua pihak terkait tidak menutup kemungkinan untuk dimintai keterangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, dikutip dari Antara, Jumat, 19 Desember 2025.
Made Juri tidak menjelaskan lebih lanjut tentang jadwal pasti dari pelaksanaan pemeriksaan. Daftar pemeriksaan ini muncul dalam agenda penyelidikan yang kini berjalan di bawah kendali bidang Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah.
"Penyelidikannya di pidana khusus," ujar dia.
Dari rangkaian pemeriksaan yang berlangsung secara maraton, Made Juri mengakui sudah ada belasan orang yang memberikan keterangan. Mulai dari pengurus
KONI hingga pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lombok Tengah selaku pihak penyalur dana hibah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemeriksaan ini sebatas klarifikasi. Proses hukumnya masih berjalan di tahap penyelidikan.
"Pemeriksaan masih sebatas klarifikasi. Dari pihak KONI dan dispora sudah ada yang diperiksa," ucap Bratha.
Untuk mengungkap
perbuatan melawan hukum dalam kasus ini, kejaksaan turut mengembangkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Tengah. LHP tersebut mencatat temuan penggunaan dana hibah Rp100 juta yang tidak dilaporkan pertanggungjawabannya oleh pihak KONI.
"Ini semua masih kita dalami. Kalau memang ada pengembangan, gas," ujar dia.

Arsip foto-Kantor Kejari Lombok Tengah. (ANTARA/HO-Kejari Lombok Tengah)
Penyelidikan kasus KONI ini berjalan sejak Kepala Kejari Lombok Tengah masih dijabat Nurintan M. N. O. Sirait. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut laporan yang masuk pada Mei 2025.
Saat itu, Nurintan sebagai pimpinan telah menerbitkan surat perintah penyelidikan pada bidang pidana khusus. Penerbitan surat perintah penyelidikan tersebut tidak lepas dari hasil telaah laporan yang telah menemukan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Tengah.
Dalam LHP, inspektorat menemukan anggaran senilai Rp100 juta untuk satu tahun pengurusan KONI yang tidak disertai laporan pertanggungjawaban. Permasalahan serupa terindikasi muncul dalam laporan pertanggungjawaban anggaran pengurus periode 2021-2023 sehingga potensi kerugian diprediksi melebihi angka Rp100 juta.