2 Yanma Polri Pengeroyok Matel di Kalibata Dipecat, 4 Didemosi 5 Tahun

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. Metro TV/Siti Yona

2 Yanma Polri Pengeroyok Matel di Kalibata Dipecat, 4 Didemosi 5 Tahun

Siti Yona Hukmana • 17 December 2025 21:11

Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri selesai menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, yang mengeroyok dua mata elang (matel) atau debt collector di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Dua anggota Polri dipecat dan empat lainnya disanksi demosi.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, mengatakan dua anggota yang diberi saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ialah Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Bripda AMZ selaku pemilik kendaraan NMAX hitam yang dicegat debt collector menginformasikan kepada Brigadir IAN.

"IAN menerima informasi melalui WA grup dari Bripda AMZ, dia dan motornya ditahan matel, sehingga IAN secara spontan mengajak ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ," kata Erdi di Gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2025.

Oleh karena itu, kedua polisi itu dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Mereka dijatuhi sanksi administratif pemberhentian PTDH sebagai anggota polri.

"Atas putusan tersebut, kedua pelanggar menyatakan banding," ungkap Erdi.

Sementara itu, empat anggota Yanmas lainnya ialah Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB dikenakan sanksi demosi lima tahun. Erdi mengatakan sanksi lebih rendah diberikan kepada keempat polisi itu karena hanya mengikuti ajakan senior, dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan pihak matel.

"Jadi sekali lagi, empat anggota yang disebutkan di atas tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior. Putusan dari sidang KKEP adalah satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Erdi.

Pelanggar juga diwajibkan meminta maaf secara lisan dalam sidang KKEP dan tertulis kepada Polri. Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi 5 tahun.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," ungkap Erdi.
 

Baca Juga: 

Polisi Ungkap Motif 6 Oknum Yanma Keroyok 2 Matel di Kalibata hingga Tewas


Keenam anggota Yanma Mabes Polri ini diputuskan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri. Aturan ini berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri sebagai jabatan, dan atau kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto setiap pejabat Polri wajib menghormati norma hukum.

Kemudian, melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 tentang PTDH juncto Perpol 7/2022 tentang KEP, yang berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas, karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah janji jabatan atau kode etik Polri, juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan berperilaku kasar dan tidak patut.

Peristiwa pengeroyokan matel ini terjadi di depan TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Insiden bermula ketika kedua matel berinisial MET dan NAT menghentikan seorang pengendara sepeda motor sekitar pukul 15.30 WIB, Kamis, 11 Desember 2025.

Saat sepeda motor diberhentikan, tiba-tiba beberapa orang dari sebuah mobil turun dan langsung mengeroyok kedua anggota matel hingga tewas. Para pelaku yang diperkirakan berjumlah empat hingga lima orang, kemudian melarikan diri.

Setelah penyelidikan diketahui ada enam pelaku dan merupakan anggota Yanma Mabes Polri. Motifnya, tidak terima pengendara sepeda motor yang diberhentikan adalah rekannya sesama anggota Polri.

Keenam oknum Polri itu telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)