Persidangan agenda putusan terhadap Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob di PN Bandung. (Metrotvnews.com/P Aditya P)
Terbukti Sebar Ujaran Kebencian, Resbob Divonis 2 Tahun 6 Bulan
P Aditya Prakasa • 29 April 2026 13:55
Bandung: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memberikan vonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob. Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian
Adeng mengatakan, bahwa Resbob telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Menurutnya, terdakwa memberikan pernyataan permusuhan terhadap suatu kelompok dan memenuhi unsur tindak pidan
"Menyatakan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum dengan sarana teknologi dan informasi yang berisi pernyataan permusuhan dengan maksud diketahui oleh umum, terhadap satu golongan atau kelompok, suku Indonesia berdasarkan ras dan kebangsaan dan etnis warna kulit, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ucap Adeng.

Persidangan agenda putusan terhadap Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob di PN Bandung. (Metrotvnews.com/P Aditya P)
Atas sejumlah pertimbangan, Majelis Hakim PN Bandung pun memutuskan memberikan vonis terhadap Resbob dengan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan. Hakim pun meminta agar terdakwa tetap ditahan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias resbob selama 2 dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdkawa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Adeng.
Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada pihak jaksa dan juga penasihat hukum Resbob untuk mengajukan banding. Namun, kedua belah pihak masih belum dapat memberikan keputusan.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Resbob kepada hakim.
Resbob kemudian mengucapkan ujaran kebencian yang ucapannya tersebar di media sosial sehingga membuat masyarakat, khususnya suku Sunda geram. Jaksa menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.