Pengusaha rokok Haji Her. Foto: Istimewa
Diperiksa Penyidik KPK, Haji Her Mengaku Menginap di Grand Hyatt
M Sholahadhin Azhar • 9 April 2026 19:22
Jakarta: Pengusaha tembakau asal Madura, H Khairul Umam (Haji Her), diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 9 April 2026. Usai pemeriksaan, Haji Her membeberkan pertanyaan penyidik. Salah satunya, terkait tempat dia menginap.
"Ditanya, nginep di mana, nginep di Grand Hyatt," kata Haji Her di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
Penyidik, kata Haji Her sempat menyinggung harga hotel tersebut. Sebab, harganya terbilang mahal.
"Iya (mahal). Saya kan banyak uang," kata Haji Her.
Baca Juga :
KPK Periksa Pengusaha Rokok Haji Her
Haji Her diperiksa terkait dugaan korupsi importasi barang pada Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik juga mengkonfirmasi perkara pada Haji Her.
"Ditanya persoalan kenal enggak dengan tersangka-tersangka itu, ya, saya jawab enggak kenal," kata Haji Her.
Haji Her mengatakan tak tahu menahu soal urusan cukai rokok yang sedang ditangani KPK. Dia mengaku telah menjawab semua pertanyaan penyidik.
"Ya, saya jawab apa adanya semuanya. Orang Madura itu apa adanya, enggak ada berbelit-belit orang Madura," ujar dia.
Selain Haji Her, KPK memanggil dua saksi hari ini, yakni seorang wiraswasta berinisial WLG dan pegawai Bea Cukai berinisial SA. Berdasarkan catatan KPK, tercatat saksi SA sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 09.46 WIB. Sementara nama saksi WLG belum tercantum dalam catatan lembaga antirasuah.
Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah seorang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Barat Rizal.
KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai pada 5 Februari 2026. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
.jpg)
Gedung KPK. Foto: ilustrasi Metro TV/Fachri
Berikutnya, pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK). Lalu, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut pada 26 Februari 2026,
KPK mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan terutama setelah penyitaan Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com