Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.id.
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Cucu Mpok Nori oleh Suami Siri
Rahmatul Fajri • 23 March 2026 12:36
Jakarta: Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang wanita berinisial DA di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Korban yang diketahui merupakan cucu dari seniman legendaris almarhumah Mpok Nori tersebut dihabisi oleh suami sirinya, seorang warga negara asing (WNA) asal Irak berinisial FTJ.
"Dari hasil pemeriksaan, motif di balik pembunuhan ini adalah karena tersangka cemburu dengan korban. Tersangka mengaku beberapa kali memergoki korban sedang menjalin hubungan dengan pria lain," ujar Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Media Indonesia, Senin, 23 Maret 2026.
Fechy menjelaskan, api cemburu tersebut memicu pertengkaran hebat antara pasangan suami siri ini. Situasi yang memanas mencapai puncaknya saat tersangka nekat menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka fatal.
"Terjadi keributan yang menyebabkan korban tewas dengan luka senjata tajam di bagian leher," tambah Fechy.
Setelah melancarkan aksinya, FTJ berupaya melarikan diri dari kejaran petugas. Namun, pelariannya terhenti di rest area Tol Tangerang-Merak. Tim Resmob meringkus tersangka saat ia tengah bersiap menuju wilayah Sumatra untuk bersembunyi.
Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka FTJ berencana menetap sementara di Sumatra untuk memantau situasi. Setelah kondisi dianggap aman, ia berniat terbang kembali ke negara asalnya untuk menghindari jeratan hukum di Indonesia.
"Tersangka rencananya akan melarikan diri ke negara asalnya di Irak. Namun, sambil menunggu situasi tenang, tersangka berniat bersembunyi terlebih dahulu di Sumatera," jelas Fechy.
Saat ini, FTJ telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolda Metro Jaya. Atas tindakan kejinya, pria berkebangsaan Irak tersebut dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP.
"Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara," tegas Fechy.