KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Terima Suap Mobil Rp1,2 M hingga Sapi Kurban

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Terima Suap Mobil Rp1,2 M hingga Sapi Kurban

Achmad Zulfikar Fazli • 21 July 2026 23:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani berupa satu mobil senilai Rp1,2 miliar hingga sapi kurban senilai Rp17 miliar. Mobil dan sapi kurban tersebut diduga bagian dari penerimaan Rp1,6 miliar yang dilakukan Ahmad Zaini.

"PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, dan uang tunai kepada saudara LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp1,6 miliar, di antaranya satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar dan ada tercatat satu ekor sapi kurban senilai Rp17 juta," kata pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 21 Juni 2026.


Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan seusai ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung Merah Putih KPK. Foto: ANTARA/Rio Feisal

Selain itu, Ahmad Zaini diduga menerima sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta, akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta pulang pergi, uang tunai sekurangnya Rp380 juta, serta satu iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta.

Taufik mengatakan Dirut PT MSI Alvonsus Gani memberikan sejumlah barang tersebut setelah memenangkan proyek terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat selama 2024–2026. Total nilai proyek tersebut mencapai Rp27,1 miliar.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi yang ke-17 dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 20 orang di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta, serta membawa delapan orang di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.

Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Lembaga Antirasuah juga menetapkan kedua orang tersebut beserta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

(Achmad Zulfikar Fazli)