Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G di Tamansari, 1 Pelaku Ditangkap

Ilustrasi penangkapan. Foto- Dok. Metrotvnews.com

Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G di Tamansari, 1 Pelaku Ditangkap

Muhammad Adyatma Damardjati • 22 September 2026 15:03

Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Seorang pria, FK, 29, ditangkap.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi keresahan masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran obat-obatan keras daftar G. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap seorang pria di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi," ujar Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 September 2026.

Vernal menjelaskan penindakan dilakukan di sebuah toko di Jalan Tamansari IV, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, sekitar pukul 12.00 WIB, Minggu, 20 September 2026. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dipimpin Iptu Andri Ferdolin Stok.

"Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 118 butir Hexymer dan 249 butir Tramadol, sehingga total terdapat 367 butir obat keras yang diamankan," jelas Vernal.

Ilustrasi obat keras. Foto: Antara


Selain obat-obatan, petugas menyita uang tunai Rp684 ribu diduga hasil penjualan, dua telepon seluler, dan satu kunci sepeda motor. Dari pemeriksaan awal, FK mengakui memperjualbelikan obat keras tersebut.

"Yang bersangkutan mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pria, R, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang," tegas Vernal.

FK beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sumber dan jaringan peredaran obat keras.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif," ujar Vernal.

(Achmad Zulfikar Fazli)