Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 70 Ribu Butir Ekstasi Melalui Bandara Soetta

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers pengungkapan penyelundupan 70 ribu butir ekstasi di Bandara Soetta. Foto: Metro TV.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 70 Ribu Butir Ekstasi Melalui Bandara Soetta

Anggi Tondi Martaon • 31 July 2026 10:37

Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional. Barang haram tersebut diselundupkan melalui Bandara Soekarno Hatta (Seotta). 

"Dilakukan penegakan (pengungkapan penyelundupan) pada 29 Juli 2026," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Djaka Bhudi Utama dikutip dari Metro TV, Jumat, 31 Juli 2026.

Djaka menjelaskan, ada dua jenis narkoba yang diselundupkan. Pertama, 70.114 butir dengan berat netto 25,19 kilogram yang dikemas dalam 14 bungkus plastik.


Konferensi pers pengungkapan penyelundupan 70.114 butir ekstasi oleh Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Foto: Metro TV.

"Dan empat gram bruto sabu-sabu," ungkap Djaka.

Selain itu, Djaka menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan tugas dari Bea Cukai di bandara. Yakni, melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang atau dibatas. 

"Salah satunya adalah narkotika," ujar Djaka.

(Anggi Tondi)