Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Panitera hingga Juru Sita PN Depok Dipanggil KPK
Candra Yuri Nuralam • 31 March 2026 12:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Sebanyak tiga saksi dipanggil penyidik.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 31 Maret 2026.
Ketiga saksi yang dipanggil yaitu Panitera Pengadilan Negeri Depok Shanty Ekawaty (SE), dan dua Juru Sita Pengadilan Negeri Depok Kurnia Imam Risnandar (KIR) serta Trisno Widodo (TW). Mereka semua berstatus saksi.
Pengungkapan terkait dugaan suap ini merupakan pengembangan kasus. Yakni, terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Depok.
.jpeg)
Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah yaitu Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (IWEM), Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG).
Kemudian, Juru Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com