Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
KPK Usut Modus Surat Mundur Tanpa Tanggal Bupati Tulungagung
Candra Yuri Nuralam • 22 April 2026 16:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi untuk mendalami kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Tulungagung. Penyidik meminta mereka menjelaskan soal pembuatan surat pengunduran diri tanpa tanggal.
“Dalam pemeriksaan para saksi hari ini, Penyidik mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 April 2026.
Sembilan saksi yang diperiksa KPK yakni, Kabag Protokol Setda Tulungagung Aris Wahyudiono (AW), PNS Jopam Tiknawandi Ranto (JTR), dua orang Sekretaris Pribadi Bupati Aurel (AL) dan Mega (MG), dan Kabid Kemudiayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung Fahriza Habib (FH).
Kemudian, KPK memeriksa Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Tulungagung Muhammad Makrus Mannan (MMM), Kepala Dinas Pertanian Tulungagung Suyanto (SO), Kepala Dinas Sosial Tulungagung Reni Prasetiawati (RP), dan Kepala Satpol PP Tulungagung Hartono (HTO).
Budi enggan memerinci jawaban saksi para saksi dalam kasus ini. Tapi, surat pengunduran diri tanpa tanggal merupakan alat ancam Bupati nonaktif Tulungagung Gatot Sunu Wibowo (GSW) terhadap bawahannya.
“Yang kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam dan melakukan tindak pemerasan oleh Bupati kepada para perangkat daerah dilingkungan kabupaten Tulungagung,” ucap Budi.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di Tulungagung. Mereka yaitu, Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo (GSW) dan Ajudan Bupati Dwi Yoga Ambal (YOG).
.jpg)
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Sebanyak sebelas orang dilepas karena dinilai tidak terlibat. Gatot dan Yoga kini ditahan selama 20 hari pertama sampai 30 April 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep.
Perpanjangan penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan. KPK akan memanggil saksi dan melakukan penggeledahan untuk membanyak bukti.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com