KPK Panggil Wakil Bupati Pekalongan Sampai RSUD Katon Usut Rasuah Fadia Arafiq

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Panggil Wakil Bupati Pekalongan Sampai RSUD Katon Usut Rasuah Fadia Arafiq

Candra Yuri Nuralam • 22 April 2026 13:28

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan. Sebanyak sepuluh saksi dipanggil penyidik, salah satunya Wakil Bupati Pekalongan Riswadi.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 April 2026.

Sepuluh saksi yang dipanggil yaitu Kabag Umum Setda Pekalongan Suherman, dua orang PPK RSUD Kajen Zaki Mubarok dan Dwi Harto, Kabag Keuangan RSUD Katon Abdul Aziz, serta PPK RSUD Kesesi Elly Yus.

Kemudian, KPK memanggil Wakil Bupati Pekalongan Riswadi, Direktur RSUD Kesesi Ryan Ardanaputra, PPK RSUD Kraton Dwi Yartanto, PPTK Dinas Perkim Pujo Pramudianto, dan Sekdis Porapar Mores Irsonubela.

Dalam kasus ini, hanya Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang ditetapkan sebagai tersangka. Kini, Bupati Pekalongan itu ditahan untuk 20 hari pertama.

Fadia merupakan penerima manfaat dari PT RNB. Dalam kasus ini, Fadia diduga mengintervensi kepala dinas untuk memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.

Setidaknya, Fadia meminta sejumlah dinas, kecamatan, sampai rumah sakit daerah menggunakan jasa PT RNB untuk kebutuhan outsourcing. Perusahaan itu tetap memenangkan proyek meski ada pihak lain yang menawarkan harga lebih murah.

Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq. Foto: Antara.

Dalam kasus ini, setiap perangkat desa diminta untuk menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal. Nantinya, perusahaan keluarga Fadia itu akan menyesuaikan nilai penawaran dengan angka yang diberikan.

Dalam kasus ini, PT RNB sudah mendapatkan proyek pada 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Total, perusahaan itu mendapatkan Rp46 miliar dari 2023 sampai 2026. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)