Panggil 2 Pimpinan BUMD, KPK Usut Kasus Pemerasan Maidi

Wali Kota nonaktif Madiun Maidi. Foto: Antara

Panggil 2 Pimpinan BUMD, KPK Usut Kasus Pemerasan Maidi

M Sholahadhin Azhar • 16 April 2026 14:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pimpinan perusahaan umum daerah (perumda) atau badan usaha milik daerah (BUMD). Mereka berstatus sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Madiun Maidi.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun, Jawa Timur, atas nama SYT selaku Direktur Utama PDAM Kota Madiun, dan STN selaku Dirut Perumda Aneka Usaha Kota Madiun,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Kamis, 16 April 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pimpinan perumda tersebut adalah Dirut PDAM Kota Madiun Suyoto (SYT). Kemudian, Dirut Perumda Aneka Usaha Kota Madiun Sutrisno (STN).
 


Budi mengatakan KPK memanggil sejumlah saksi lain. Mereka adalah MYA selaku Camat Taman, LFH selaku Camat Manguharjo, SDS selaku pegawai BSI Madiun, JDMT selaku pegawai Bank Jatim, IE selaku Dirut Koperasi BPR Bank Arta Kencana, serta ISW selaku pihak swasta.


Wali Kota nonaktif Madiun Maidi. Foto: Antara

Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka seusai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)