Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
KPK Follow Up Putusan KIP soal Tes Wawasan Kebangsaan
Candra Yuri Nuralam • 26 February 2026 06:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti hasil putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) soal hasil tes wawasan kebangsaan (TWK), dalam proses transisi pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Kini, Lembaga Antirasuah mengkaji hasil putusan.
"Ya, ini masih dikaji karena kan kalau kita melihat pihak termohon, pihak pemohonnya gitu kan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 26 Februari 2026.
KIP memerintahkan hasil TWK dibuka kepada publik. KPK menunggu hasil lengkap putusan untuk melakukan pendalaman.
Baca Juga :KIP Minta Hasil TWK Dibuka, KPK Hormati
"Pasti nanti diberikan keputusan ya salinan keputusan dari KIP, itu kan ada waktu tiga hari kalau tidak salah ya," ucap Budi.
.jpg)
Gedung KPK. Foto: Antara
KPK akan melaksanakan semua perintah KIP yang menjadi tugasnya. Dalam gugatan ini, bukan cuma KPK yang menjadi pihak tergugat.
"Kemudian KPK sendiri dalam konteks sengketa informasi itu kan sebagai pihak terkait. Gitu kan. Tentu kami juga akan mempelajari putusan itu seperti apa," terang Budi.