Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 22 December 2025 18:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp400 juta usai menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Ade Agus Hartanto terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. Duit itu diduga berkaitan dengan proyek.
“Dugaan awal, terkait dengan proyek-proyek di Riau,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 22 Desember 2025.
Budi enggan memerinci proyek yang diduga berkaitan dengan uang itu. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman.
“Temuan ini masih didalami,” ucap Budi.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Gubernur
Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.