Barang bukti narkoba. Foto: Istimewa
Peredaran Narkoba di Hotel Jakbar Digagalkan, Karyawan Terlibat
Muhammad Alvi Randa • 14 May 2026 22:50
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di kawasan B Fashion Hotel, Jakarta Barat. Polisi mengungkap praktik peredaran gelap tersebut saat menggelar penggerebekan pada Sabtu, 9 Mei 2026.
“Peredaran narkotika di lokasi tersebut dilakukan secara diam-diam oleh beberapa oknum karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkoba dari luar manajemen,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas koordinator pemandu lagu hingga seorang karyawan pria yang diduga berperan sebagai pengedar dan perantara transaksi narkoba bagi pengunjung hotel.
Polisi juga menyita ratusan vape berisi cairan etomidate dan belasan butir pil ekstasi siap edar. Penyidik menemukan fakta bahwa pasokan narkotika tersebut dikendalikan oleh tiga narapidana dari Lapas kelas I Cipinang dan Lapas kelas II A Pekanbaru.
Eko mengungkapkan pihak manajemen hotel diduga mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi usaha tersebut. Namun, manajemen tetap membiarkan praktik itu berlangsung.

Barang bukti narkoba. Foto: Istimewa
“Pihak manajemen B Fashion Hotel terbukti mengetahui terjadinya peredaran gelap dan membiarkan penggunaan narkoba di lokasi usahanya,” tegas Eko.
Saat ini, Bareskrim Polri telah menyegel area hiburan malam dan fasilitas karaoke di gedung tersebut dengan garis polisi untuk kepentingan penyidikan. Aparat juga mendalami dugaan keterlibatan pengelola tempat usaha, termasuk menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang dari jaringan peredaran narkotika itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com