Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Kejagung Sebut KPK Tak Berikan Tindak Lanjut Soal Pelimpahan Kasus Minyak Mentah
Candra Yuri Nuralam • 31 January 2026 11:10
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menindaklanjuti kabar pelimpahan kasus dugaan rasuah terkait minyak mentah. Padahal, isu pelimpahan dilempar oleh KPK.
“Belum, belum (belum dilimpahkan). Itu dari KPK belum ada, sampai saat ini belum ada,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Anang mengatakan, Kejagung tidak bisa menyetop kasus sembarangan. Kasus dugaan rasuah terkait minyak mentah kini masih diusut.
“(Saat ini) masih menitipkan umum (yang di Kejagung). Kalau yang KPK saya enggak tahu,” ucap Anang.
.jpeg)
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.
"Kami pastikan itu bukan tukar guling jadi memang secara efektivitas proses hukum di kedua lembaga baik di KPK maupun di Kejagung," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2025.
Budi menjelaskan, pelimpahan perkara ini dilakukan agar KPK dan Kejagung tidak bentrok dalam menangani kasus. Terbilang, penegak hukum tidak boleh menangani perkara yang sama jika mengacu pada aturan yang berlaku.