Ilustrasi dokter. Foto: dok. Medcom.
Kemenkes Ingatkan Pelaku Intimidasi Nakes Bisa Dipidana
M. Iqbal Al Machmudi • 3 July 2026 22:59
Jakarta: Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya mengatakan, pelaku intimidasi kepada tenaga kesehatan maupun tenaga medis dapat dijerat pidana. Hal ini sekaligus merespons kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Ancaman kepada tenaga kesehatan yang sedang bertugas berujung pada kekerasan fisik ataupun verbal yang secara nyata di tempat kerja, maka pelaku tidak hanya bisa dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga bisa dijerat dengan pasal pidana dalam KUHP terkait penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan disertai dengan ancaman kekerasan," kata Azhar dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 3 Juli 2026.
Azhar mengatakan, masyarakat yang tidak puas terhadap layanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas layanan kesehatan, Kemenkes sudah menyediakan layanan pengaduan. Masyarakat bisa menyampaikan keluhan melalui kanal-kanal yang sudah disiapkan.
"Yang merasa tidak puas atas pelayanan kesehatan di fasyankes, boleh melaporkan, jangan mengintimidasi tenaga kami yang sedang bekerja di lapangan," kata Azhar.
Selain itu, di setiap rumah sakit dan manajemen harus menyediakan SOP dan perlindungan tenaga nakes yang bertugas. Terutama di IGD, seperti misalnya satpam dan lain-lain.

Ilustrasi hukum. Foto: dok. Medcom.
Ia juga menekankan tenaga kesehatan yang bertugas berhak menghentikan upaya kesehatan dilakukan jika merasa tidak nyaman atau merasa diancam. Hal ini dapat dikecualikan apabila dalam keadaan pertolongan gawat darurat.
"Ini sudah jelas, ada di dalam Undang-Undang Nomor 17/2023 Pasal 273 dan Permenkas Pasal 224 dan 251," pungkas Azhar.