Rapat pembahasan RUU Perampasan Aset. Foto: Tangkapan layar TVR Parlemen.
DPR RDPU dengan Pakar-Akademisi terkait RUU Perampasan Aset Pagi Ini
Siti Yona Hukmana • 27 October 2026 10:08
Jakarta: Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Bersama pakar dan akademisi pada Selasa pagi, 27 Oktober 2026. Rapat ini dikebut pada masa reses agar target pengesahan pada 15 Desember 2026 bisa direalisasikan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, mengatakan Komisi III DPR menyepakati untuk memajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset, yang semula dijadwalkan pada masa sidang mendatang menjadi dilaksanakan pada masa reses saat ini. Hal itu diputuskan usai rapat internal pimpinan dan kepala kelompok fraksi (kapoksi) pada Senin, 26 Oktober 2026.
"Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026," kata Habiburokhman dikutip Selasa, 27 Oktober 2026.
Baca Juga :
Kembalikan Aset Koruptor ke Negara
"Setidaknya ada 20 elemen masyarakat yang akan menghadiri RDPU ini, rangkaian RDPU ini, yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan para cendekiawan," kata Habiburokhman.
Di samping itu, DPR mempersilakan masyarakat yang tidak bisa hadir langsung dalam rapat dan berada di luar daerah untuk memberikan masukan secara tertulis kepada Sekretariat Komisi III DPR RI. DPR memastikan menyerap semua aspirasi elemen masyarakat.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Foto: Tangkapan layar TVR Parlemen.
Komisi III DPR mendengarkan aspirasi dari akademisi Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI) dalam RDPU pada 26 Oktober 2026. Direktur Eksekutif LK2 FHUI Arvin Rumbiak, menyatakan pihaknya hadir untuk memaparkan hasil kajian mendalam terkait urgensi RUU Perampasan Aset.
Termasuk perbandingan hukum dengan negara lain, serta merujuk pada konvensi internasional United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
“Di sini kami akan menyampaikan kurang lebihnya apa yang sudah kami kaji terkait dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” ungkap Arvin.
Tim LK2 FHUI menjelaskan secara rinci mulai dari latar belakang, mekanisme yang disarankan, hingga pilar-pilar utama kebijakan dalam RUU Perampasan Aset yang perlu mendapat perhatian khusus.
Pendapat pakar juga diserap dalam RDPU RUU Perampasan Aset. Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin Prof Said Karim menyebut Illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak wajar, tak perlu diatur dalam RUU Perampasan Aset. Sebab, pengaturan hukum soal illicit enrichment dipandang lebih condong masuk ke bidang hukum pidana materiil, sedangkan RUU Perampasan Aset adalah produk hukum acara pidana atau formil.
"Tidak lah mungkin kita memproduk perundang-undangan dengan mencampuradukkan keduanya," kata Said saat rapat dengan Komisi III DPR RI.
Said juga mengatakan UU Perampasan Aset perlu dirancang dengan penuh kehati-hatian. Hal itu guna menghindari potensi timbulnya aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang.
"Harus benar-benar bisa dijamin dan dipastikan bahwa aparat penegak hukumnya profesional," kata Said.
Selain itu, Said meminta Komisi III DPR RI tidak melahirkan banyak celah hukum dalam penyusunan RUU Perampasan Aset tersebut. Termasuk celah bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kelemahan hukum atau ingin memperburuk hukum dan memperburuk keadaan keuangan negara.
Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset ini diketuai Habiburokhman. Dia didampingi anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, sebagai Wakil Ketua Panja.