Ombudsman Ungkap Praktik Pungli Capai Rp250 Juta Rutan Pondok Bambu

Ilustrasi uang suap. Foto: Metrotvnews.com/Husen.

Ombudsman Ungkap Praktik Pungli Capai Rp250 Juta Rutan Pondok Bambu

Rahmatul Fajri • 29 September 2026 16:38

Jakarta: Ombusdman RI membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) bernilai ratusan juta rupiah di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu. Hal ini diketahui setelah inspeksi mendadak (sidak) pada 15 September 2026. 

Hal itu diungkapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026. Ombudsman mengetahui pungli tersebut dari aduan warga binaan.

"Kami mendapatkan informasi dari warga binaan, untuk masuk bisa mereka menggunakan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu, harus membayar sebesar Rp250 juta," ujar Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati.

Selain tarif penggunaan ponsel ilegal, Syafrida membeberkan adanya pungli terkait administrasi pemindahan kamar atau istilah yang dikenal di kalangan warga binaan sebagai biaya "turun kamar". Warga binaan dilaporkan harus merogoh kocek hingga ratusan ribu rupiah hanya untuk mendapatkan ruang hunian di dalam rutan.

"Untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar, itu ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000," ujar Syafrida.


Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan dalam Rapat Denger Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026. Dok. Tangkapan Layar.

Tim Ombudsman RI juga mencatat sejumlah masalah krusial lain dalam tata kelola Rutan Pondok Bambu. Di antaranya adalah ketimpangan hunian (overcrowding) di Blok C dan D sementara Blok A relatif longgar, fasilitas air bersih yang berwarna kuning dan sering mati, hingga alat pemadam api ringan (APAR) yang sudah kedaluwarsa.

Atas rangkaian temuan tersebut, kata Syafrida, Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Pondok Bambu beserta jajaran berjanji akan segera melakukan evaluasi, penataan ulang kapasitas hunian, dan penertiban internal.

(Gabriella Thesa Widiari)