Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana diberhentikan sementara. (Metro TV/ Rendy Ferdiansyah)
Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara Kasus Ijazah Palsu
Rendy Ferdiansyah • 29 September 2026 17:25
Pangkalpinang: Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana diberhentikan sementara dari jabatannya usai terdandung kasus ijazah palsu. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel pada 23 September 2026.
"Ya memang benar, Pak Presiden Prabowo sudah memberhentikan sementara Bu Hellyana sebagai Wakil Gubernur Babel. Kepresnya kita terima 23 September lalu," ujar Kepala Inspektorat Babel, Imam Kurniadi, di Pangkalpinang, Senin, 28 September 2026.
Imam menjelaskan pemberhentian sementara ini merupakan prosedur administrasi tata negara yang wajar. Langkah ini diambil ketika seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah sedang menjalani proses hukum hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel tetap menghormati proses hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Untuk menjaga kelancaran pelayanan publik dan roda pemerintahan, tugas-tugas Wakil Gubernur kini sepenuhnya dijalankan oleh Gubernur Babel, Hidayat Arsani.

Kepala Inspektorat Babel, Imam Kurniadi. (Metro TV/ Rendy Ferdiansyah)
Secara regulasi, pemberhentian ini merujuk pada Pasal 83 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usul DPRD jika didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
Sebagai informasi, Helyana tercatat menghadapi dua persoalan hukum. Pada 18 Mei 2026, ia divonis 4 bulan penjara atas kasus dugaan penipuan pembayaran tagihan hotel dan baru bebas pada Agustus 2026. Saat ini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum terkait dugaan penggunaan ijazah S1 Hukum palsu.