Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 8 August 2023 19:07
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menyatakan empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) bisa langsung dieksekusi. Mereka mendapatkan keringanan usai memenangkan kasasi.
"Kan ini upaya hukum kasasi, ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Empat pembunuh Brigadir J itu yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, orang kepercayaannya Kuat Ma'ruf, istrinya Putri Candrawathi, dan eks anggota Polri Ricky Rizal Wibowo.
Sobandi mengamini masih ada upaya hukum peninjauan kembali (PK) terkait kasus ini. Namun, langkah hukum itu tidak bisa menyetop eksekusi karena kasasi merupakan tahapan persidangan akhir.
"PK tidak menghalangi eksekusi. Sudah inkrah, udah berkekuatan hukum tetap," ucap Sobandi.
Empat pembunuh Brigadir J mendapatkan keringanan. Ferdy Sambo kini dipenjara seumur hidup.
Kuat Maruf selama 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun. Sementara itu, hukuman Putri dipangkas setengahnya menjadi sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.