Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 24 August 2023 22:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga pihak terkait dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka kini tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan.
"Pihak yang dicegah ada tiga orang dan berlaku untuk enam bulan kedepan sampai dengan Februari 2024," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pencegahan ini dilakukan atas kebutuhan penyidikan. Lembaga Antirasuah bisa memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan.
"Perpanjangan yang kedua dapat dilakukan sesuai kebutuhan tim penyidik," ucap Ali.
Para pihak yang dicegah diharap tidak mencoba melarikan diri ke luar negeri melalui jalur ilegal. KPK berharap mereka semua kooperatif.
"KPK ingatkan agar para pihak dimaksud untuk selalu kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Ali.
Kasus ini sudah ada di tahap penyidikan. KPK telah menetapkan tiga tersangka yang terlibat.
Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta disebut terlibat dalam kasus ini. KPK memastikan perkara ini bukan suap karena menemukan adanya kerugian negara.