Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi untuk mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Dok. KPK
Candra Yuri Nuralam • 4 September 2023 14:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi untuk mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Dia dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
"Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 4 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu memastikan eksekusi itu sudah didasari putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dia dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Mardani bakal mendekam selama 12 tahun. Perhitungan pemenjaraannya dikurangi masa tahanan saat penyidikan dari persidangan.
KPK juga bakal menagih pidana denda dan pengganti Mardani. Dendanya sebesar Rp500 juta.
"Pidana membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar," tutur Ali.