Jakarta: Presiden Jokowi mengakui kalau dirinya sengaja cawe-cawe atau terlibat langsung dalam Pemilu 2024. Hal itu disampaikan saat bertemu sejumlah pemimpin media massa di Istana Negara, Jakarta Pusat.
"Cawe-cawe untuk negara, untuk kepentingan nasional. Saya memilih cawe-cawe dalam arti yang positif, masa tidak boleh?" ujar Jokowi.
Terlepas dari pilihan Jokowi untuk cawe-cawe, namun yang pasti hal tersebut membuktikan kalau Jokowi sebagai presiden 100 persen tidak netral menatap Pilpres 2024.
Tak hanya itu saja, sebagai Presiden yang masih menjabat, Jokowi juga secara tidak langsung telah melakukan pelanggaran terkait penggunaan jabatannya serta fasilitas negara lainnya untuk mendukung salah satu capres.
Mengutip Pasal 304 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2017 menjelaskan, dalam melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
Hal ini juga tertuang dalam Pasal 281 yang menyatakan bahwa adanya larangan bagi pejabat eksekutif, termasuk menteri untuk menggunakan fasilitas jabatannya saat kampanye kecuali fasilitas pengamanan.
Fasilitas negara yang dimaksud pada dasarnya adalah segala jenis fasilitas yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD. Fasilitas negara yang dilarang tersebut di antaranya kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai serta alat transportasi dinas lainnya. Kemudian juga berlaku pada penggunaan gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah pusat dan daerah, kecuali tempat terpencil yang pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan.
Lazimnya, peralatan telekomunikasi dan sandi di lingkungan pemerintah daerah meliputi radio, pemancar internet, jasa pos, termasuk perangkat lunak dan perangkat keras persandian, kawat, optiok, dan proses sandi-sandi lainnya.
Lalu, pejabat negara juga tidak diperkenankan menggunakan sarana perkantoran, radio daerah, dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah daerah serta peralatan yang menyertainya.
Jokowi bisa di-impeachment
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, mengatakan pada dasarnya Presiden Joko Widodo bisa terkena impeachment atau dilengserkan dari jabatannya akibat melakukan cawe-cawe di Pilpres 2024. Apalagi, tindakan itu dilakukan menggunakan kewenangan dan fasilitas negara.
"Menggunakan jabatannya untuk mendukung salah satu capres, bukan tak mungkin melanggar pidana, bahkan bisa lebih itu," ujar Amsari dalam program
Medcom Hari Ini, dilansir pada Selasa, 30 Mei 2023.
Aturan soal pemberhentian presiden diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Aturan itu berbunyi, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurut dia, tindakan Jokowi yang menyampaikan akan melakukan cawe-cawe di Pilpres 2024, tergolong sebagai perbuatan tercela. "Kurang tercela apa lagi kalau menggunakan fasilitas negara untuk melakukan cawe-cawe itu," ujar dia.
Namun, dia pesimistis langkah pelengseran ini akan ditempuh partai politik. Apalagi, Jokowi memiliki suara dukungan mayoritas di Parlemen.