Ketua Bawaslu Minta Fatwa MUI yang Haramkan Politik Uang Disosialisasikan

Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Medcom.id

Ketua Bawaslu Minta Fatwa MUI yang Haramkan Politik Uang Disosialisasikan

Media Indonesia • 21 June 2023 19:41

Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta agar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai politik uang disosialisasikan lagi jelang Pemilu 2024. Menurut dia, fatwa tersebut belum tersosialisasikan dengan baik di masyarakat.

"Iya, politik uang itu haram, tapi tidak tersosialisasikan, itu problem-nya," aku Bagja saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.

Bagja mengatakan hal yang serupa dapat diterapkan kepada pemeluk agama lain. Di samping itu, Bawaslu juga telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mencegah terjadinya politik uang.

"Pengawasan yang dulu aktif di masa tenang kita akan tarik ke masa kampanye. Kenapa? Karena bukan hanya di masa tenang, masa kampanye, kan, juga mulai politik uangnya, kemudian di hari H," jelas Bagja.


Fatwa politik uang itu pertama kali dikeluarkan pada 2018 saat MUI masih diketuai Ma'ruf Amin yang saat ini menjabat Wakil Presiden. Fatwa itu juga mencakup pengharaman pemberian imbalan untuk mengarahkan pilihan.

Saat dikonfirmasi, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan pihaknya menetapkan fatwa tersebut sebagai wujud tanggung jawab sosial keulamaan.

"Dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas," ujar Niam. (Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)