KPK Terima Informasi Ada Orang Mengaku Bisa Menyelesaikan Kasus Korupsi BRI

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Terima Informasi Ada Orang Mengaku Bisa Menyelesaikan Kasus Korupsi BRI

Candra Yuri Nuralam • 4 July 2025 08:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapatkan informasi soal adanya pihak yang mengaku bisa mengurus penanganan perkara di instansinya. Kali ini, modus penipuan ini terjadi pada penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo enggan memerinci sosok yang mengaku bisa mengurus perkara di instansinya. Semua pihak diminta tidak percaya, karena tawaran itu dipastikan palsu.

“KPK juga berpesan kepada para pihak terkait untuk selalu hati-hati dan waspada terkait adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pihak-pihak yang bisa mengurus perkara di KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Juli 2025.

Budi mengatakan, kasus di KPK tidak bisa diintervensi siapapun. Semua pengurusan perkara, sampai penetapan tersangka didasari alat bukti yang cukup.

“Kami pastikan (pengurusan perkara di KPK) itu tidak benar, seluruh penanganan perkara di KPK dilakukan secara terbuka, tidak ada pengaturan suatu perkara,” ucap Budi.
 

Baca juga: 

Geledah 7 Lokasi, KPK Sita Rp5,3 M dan Deposito Rp28 M Terkait Korupsi di BRI


Permainan perkara di KPK juga tidak bisa dilakukan karena penetapan tersangka melibatkan banyak orang. Sehingga, status hukum yang diberikan bukan didasari perintah satu orang saja.

“Jadi, dilakukan melalui ekspose secara terbuka yang melibatkan banyak pihak begitu, untuk menetapkan suatu perkara kemudian apakah naik atau tidak di penyidikan,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK tengah membuka penyidikan kasus rasuah di BRI. Kasus ini berkaitan dengan kerugian negara.

“(Kasusnya terkait) pengadaan EDC (electronic data capture),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Juni 2025.

Menurut Fitroh, kasus ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik.

“Belum ada tersangka,” ucap Fitroh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)